Syarat Pengajuan KPR

Secara umum, syarat pengajuan KPR di semua bank hampir sama, terutama dalam kelengkapan dokumen. Tetapi syarat pengajuan dan kelengkapan dokumen ini sangat tergantung pada pekerjaan calon debitur (pemohon kredit). Hal ini disebabkan oleh sumber "income" untuk seorang karyawan pasti berbeda dengan sumber "income" dari seorang pengusaha atau seorang professional. Mari kita lihat secara detail persyaratan tersebut.


Sebagai seorang karyawan/pegawai

Pada umumnya, bank hanya mau menerima pengajuan kredit oleh pegawai/karyawan yang statusnya "tetap atau permanent" di tempat bekerja sekarang minimal 2 tahun, karena ini menunjukkan stabilitas atau keamanan pekerjaan calon debitur. Tetapi ada beberapa bank yang berani menerima pengajuan kredit dari pegawai kontrak. Kasus ini misalnya jika si calon debitur tersebut di kontrak 5 tahun dan hanya mengajukan kredit selama 3 tahun. Maka bank dapat memastikan bahwa kredit telah akan lunas sebelum kontrak kerja calon debitur berakhir.



Selain itu, untuk memastikan bahwa calon debitur akan dapat membayar cicilan kredit, maka bank mensyaratkan gaji bersih atau "take home pay" calon debitur minimal 2 juta (untuk rumah non bersubsidi).

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai/karyawan adalah:

  1. KTP suami/istri (jika sudah menikah) yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  4. Surat keterangan bekerja (yang tercantum keterangan tanggal mulai bekerja dan jabatan terakhir)
  5. Slip gaji / surat keterangan penghasilan
  6. Rekening tabungan 3 bulan terakhir (terutama tabungan dimana gaji ditransfer)
  7. NPWP bagi yang pengajuan kreditnya di atas Rp 100jt (wajib saat akad kredit)
  8. SPT PPH 21 bagi yang pengajuan kreditnya di atas Rp 50jt (wajib saat pengajuan)
  9. Kelengkapan jaminan (akan kita bahas berikutnya)

Sebagai seorang pengusaha/wiraswasta

Syarat pengajuan kredit untuk seorang pengusaha/wiraswasta sedikit lebih rumit daripada seorang pegawai/karyawan yang penghasilannya tetap. Jika seorang pengusaha mengajukan kredit (walaupun atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan), maka perusahaan pengusaha tersebut akan diverifikasi dan dianalisa. Mengapa? Karena sumber income bagi seorang pengusaha adalah laba dari perusahaan. Maka, untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki income yang cukup untuk membayar cicilan kredit, Bank harus memastikan "kesehatan" perusahaan tersebut dan bahwa laba perusahaan juga mencukupi. Menurut pengalaman, banyak pengusaha yang protes akan hal ini. Mereka hanya mau agar analisa dilakukan berdasarkan rekening tabungannya saja, tetapi Bank hanya dapat melakukan analisa pada sumber penghasilan yang resmi dan tidak melanggar hukum.

Syarat pengajuan bagi seorang pengusaha/wiraswasta:
  1. Perusahaan sudah berjalan lebih dari 2 tahun yang dibuktikan oleh SIUP, TDP, Akte Pendirian, NPWP Perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  2. Laporan Keuangan Perusahaan 2 tahun terakhir dan Rekening koran perusahaan min. 6 bulan.
  3. NPWP Pribadi dan rekening tabungan pribadi 3 bulan terakhir.
  4. KTP Suami/istri (bagi yang sudah menikah)
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  7. Kelengkapan jaminan (akan kita bahas berikutnya)

Seorang Professional (Dokter, Akuntan publik, dll)

Syaratnya hampir sama dengan karyawan/pegawai, hanya tinggal melengkapi Surat Ijin Praktek.


Syarat Kelengkapan Jaminan
  1. Rumah Baru
    Pengertian Rumah Baru adalah rumah yang dibeli dari developer/pengembang. Jika developer/pengembang telah ada ikatan kerja sama dengan bank yang anda tuju, maka anda tinggal meminta "Surat Pemesanan Rumah" atau "Surat Pemesanan Kavling" dari developer tersebut. Pihak developer akan memberikan surat ini jika anda sudah melakukan booking atau membayar uang tanda jadi.

    Jika developer/pengembang belum ada ikatan kerjasama dengan bank yang anda tuju, maka anda dapat mengajukan KPR ke bank tsb, jika:
    - Rumah sudah ready stock (siap ditempati)
    - Sertifikat Hak Milik atau minimal HGB sudah pecah
    - IMB sudah pecah
    - Bukti pelunasan PBB
  2. Rumah Second
    Rumah second adalah rumah yang dibeli dari penjual perorangan. Maka syarat-syaratnya adalah:
    - Sertifikah Hak Milik atau minimal HGB yang masih berlaku
    - IMB. Jika dulu rumah tersebut dibeli dari developer, maka pastikan IMB sudah pecah.
    - Bukti pelunasan PBB
    - Fotokopi KTP Pemilik
    - Surat Keterangan Penjualan atau Surat Penawaran Rumah dari Penjual
Penjelasan di atas berlaku umum pada bank-bank di Indonesia, walaupun pada prakteknya beberapa bank lebih fleksibel terhadap syarat-syarat tersebut. Penjelasan ini berlaku pada masa blog ini ditulis, dimana terdapat kemungkinan akan terjadi perubahan di kemudian hari.
Saran, koreksi, dan pertanyaan sangat kami terima :-)

4 comments:

Anonymous said...

test

Admin said...

Informasinya sangat bermanfaat sekali. Saya juga pakai sistem KPR sekarang. Ini mungkin bisa jadi referensi tips agar kpr disetujui bank

Blonde said...

Bila KPR atas nama PT, prosesnya seperti apa?

Blonde said...

Bila KPR atas nama PT, prosesnya seperti apa?

Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger